Legalitas Organisasi
Jam’iyyah Nur Attauhid Asy’ariyyah Maturidiyyah
Halaman ini memuat Surat Keputusan Resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengesahan Jam’iyyah NA-AM sebagai organisasi masyarakat Islam yang berbadan hukum.
Dokumen ini menjadi dasar legalitas tertinggi Jam’iyyah NA-AM dalam menjalankan aktivitas keagamaan, sosial, pendidikan, dan kemasyarakatan sesuai visi dakwah Ahlus Sunnah wal Jama’ah ala Asy’ariyyah wal Maturidiyyah.
Terlampir pula Registrasi Hak Cipta yang telah terdaftar pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Republik Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum atas identitas dan karya organisasi.
Fungsi Surat Keputusan
- Legitimasi resmi keberadaan Jam’iyyah NA-AM di tingkat nasional
- Landasan hukum penyelenggaraan program dakwah, pendidikan, sosial, dan ekonomi
- Rujukan administratif untuk kerja sama, pelaporan, dan kebutuhan kelembagaan
- Dokumen publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas organisasi
SK Pendirian Tahun 2017
Surat keputusan pendirian awal Jam’iyyah NA-AM sebagai organisasi masyarakat Islam.
Registrasi Hak Cipta
Bukti pendaftaran hak cipta Jam’iyyah NA-AM pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
SK Pembaruan Tahun 2025
Surat keputusan pembaruan dan penyesuaian legalitas Jam’iyyah NA-AM.