Legalitas

NA-AM Legalitas
Logo Resmi Jamiyyah NA-AM

Halaman ini memuat Surat Keputusan Resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengesahan JAM’IYYAH NA-AM sebagai organisasi masyarakat Islam yang berbadan hukum. Dokumen ini menjadi dasar legalitas tertinggi Jam’iyyah NA-AM dalam menjalankan aktivitas keagamaan, sosial, pendidikan, dan kemasyarakatan sesuai visi dakwah Ahlus Sunnah wal Jama’ah ala Asy’ariyyah wal Maturidiyyah. Terlampir juga Registrasi Hak Cipta yang telah di daftarkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

SK ini berfungsi sebagai:

  • Legitimasi resmi keberadaan Jam’iyyah NA-AM di tingkat nasional
  • Landasan hukum penyelenggaraan program dakwah, pendidikan, sosial, dan ekonomi
  • Rujukan administratif untuk kerja sama, pelaporan, serta kebutuhan kelembagaan
  • Dokumen publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas organisasi

Dengan adanya SK Kemenkumham, seluruh struktur DPP, DPW, DPC, Majelis Taklim, dan lembaga terkait memiliki acuan formal dalam menjalankan tugas dan amanah organisasi.

REGISTRASI HAK CIPTA

Bernomor : IDM001242159

SK PENDIRIAN 2017

Bernomor : AHU-0014288.AH.01.07.TAHUN 2017

SK PEMBARUAN 2025

Bernomor : AHU-0000872.AH.01.08.TAHUN 2025